Kaidah-kaidah fiqh (the maxims of Islamic law): fondasi pengembangan Hukum Islam kontemporer

Rohayana, Ade Dedi (2019) Kaidah-kaidah fiqh (the maxims of Islamic law): fondasi pengembangan Hukum Islam kontemporer. In: Seminar Nasional Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, 2 Nopember 2019., Hotel Dafam Pekalongan,. (Unpublished)

[img] Text
1. kaidah-kaidah fiqih.pdf

Download (716kB)

Abstract

Hukum Islam banyak sekali materinya, yang tersebar ke dalam ribuan kitab fiqh. Oleh karena itu, para ahli fiqh memandang perlu adanya kristalisasi fiqh. Kristalisasi fiqh inilah yang disebut kaidah-kaidah fiqh. Kaidah-kaidah fiqh ini (the maxims of Islamic law) bersifat umum sebagai hasil dari cara berpikir induktif-tematik setelah meneliti materi-materi fiqh. Kaidah-kaidah fiqh ini berfungsi sebagai klasifikasi dan generalisasi hukum-hukum cabang (al-fiqh) menjadi beberapa kelompok, yang mana setiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa. Dengan berpegang kepada kaidah-kaidah fiqh ini, para ahli fiqh merasa lebih mudah dalam menerapkan hukum terhadap suatu masalah yang berkaitan langsung dengan perbuatan mukallaf (realitas). Mereka dapat mengelompokkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah fiqh. Para ahli hukum Islam, dapat berpedoman kepada kaidah-kaidah fiqh dalam mengidentifikasi hukum Islam di masa sekarang atau kontemporer ini. Minimal kaidah-kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai kerangka atau paradigma berpikir mereka dalam mengidentifikasi dan mengembangkan hukum Islam kontemporer. Apabila prosedural penggunaan kaidah-kaidah fiqh ini tepat dan sesuai dengan apa yang dilakukan para ahli fiqh terdahulu, maka hukum Islam kontemporer akan menemukan fondasinya yang kuat dan kokoh. Dalam pengembangannya hukum Islam kontemporer akan menjadi konstruksi yang kuat dan kokoh juga, sebagai hukum yang akan mampu menjawab berbagai macam problematika yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah umat manusia.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: Kaidah Fiqih, Hukum Islam Kontemporer
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Magister Hukum Keluarga
Depositing User: Junaeti Aqin
Date Deposited: 10 Jun 2020 08:21
Last Modified: 10 Jun 2020 08:21
URI: https:///id/eprint/216

Actions (login required)

View Item View Item