Jalaludin, Ahmad (2015) Budaya Hukum Bias Gender Hakim Pengadilan Agama Dalam Perkara Cerai Talak. Muwazah, 7 (2). pp. 97-210. ISSN 2502-5368
Text
BUDAYA HUKUM BIAS GENDER HAKIM PENGADILAN AGAMA.pdf - Published Version Download (519kB) |
Abstract
Kajian ini beranjak dari realitas sikap gender hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara cerai talak. Sikap bias gender tersebut terepresentasi dalam bahasa yang digunakan dalam persidangan, dalam mediasi, pembuktian bahkan dalam putusan perkara cerai talak. Faktor yang mempengaruhi sikap tersebut antara lain: latar belakang pendidikan, kultur patriarkhi, lingkungan sosial dan keluarga dan aturan hukum yang bias gender. Sikap bias gender hakim Pengadilan Agama tersebut, alih-alih menjadi budaya hukum di lingkungan Hakim Pengadilan Agama, sehingga melanggengkan ketidakadilan gender dalam berhukum, khususnya dalam perkara cerai talak.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Bias gender, cerai talak, budaya hukum dan hakim |
Subjects: | 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Junaeti Aqin |
Date Deposited: | 04 Oct 2019 06:51 |
Last Modified: | 03 Apr 2023 04:41 |
URI: | https:///id/eprint/22 |
Actions (login required)
View Item |