Sam'ani, Sam'ani (2017) Kajian Yuridis Argumentum A Contrario Sanksi Dwangsom dalam Putusan Nafkah di Peradilan Agama. Jurnal Hukum Islam, 15 (1). pp. 1-19. ISSN 2502-7719
Text
1182 Download (3kB) |
Abstract
Putusan nafkah istri dan anak pasca perceraian sering kali menjadi illusoir karena tidak mempunyai daya paksa dan tidak ada sanksi hukum apapun. Permohonan eksekusi sebagai upaya hukum berikutnya banyak mengalami kendala karena adanya syarat formal yang sulit dipenuhi. Sanksi dwangsom sebagai uang paksa secara normatif tidak bisa diterapkan dalam hukuman nafkah. Tujuan utama kajian ini adalah melakukan kajian yuridis konstruksi hukum dwangsom dalam putusan nafkah melalui argumentum a contrary. Hasil dari kajian ini menegaskan putusan nafkah istri dan anak merupakan salah satu bentuk hukuman “pembayaran sejumlah uang” sehingga pada dasarnya tidak dapat dijatuhkan hukuman dwangsom. Namun demikian secara yuridis dwangsom dalam putusan nafkah bisa dijatuhkan melalui konstruksi hukum argumentum a contrario yakni dengan menjatuhkan terlebih dahulu hukuman larangan penundaan atau pengabaian putusan pembayaran nafkah.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Dwangsom, Argumentum a contrario, Putusan Nafkah. |
Subjects: | 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Dr. H. Sam'ani Sam'ani |
Date Deposited: | 01 Aug 2022 10:03 |
Last Modified: | 11 May 2023 08:27 |
URI: | https:///id/eprint/661 |
Actions (login required)
View Item |