Jalaluddin, Akhmad MENGGUGAT OTORITAS IJMA’ (Studi terhadap Pemikiran al-Fakhr al-Ra>zi> dalam Karyanya al-Mah}s}u>l fi> ‘Ilm ‘Ilm al-Us}u>l). [Research]
Text
Menggugat Otoritas Ijma.pdf Download (871kB) |
Abstract
Ijma’ sering dianggap sebagai salah satu sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan ijma’ dipandang lebih menentukan dibanding tiga sumber hukum lainnya, yaitu al-Qur’an, Sunnah dan qiyas. Lebih dari itu, ijma’ dipandang sebagai landasan hukum yang wajib diterima. Menolak hukum yang telah menjadi obyek ijma’ juga dilarang karena pendapat hukum yang telah menjadi ijma‘ para mujtahid dipandang qat}’i dan tidak ada kemungkinan hukum lain yang bisa dipandang benar. Otoritas ijma’ yang demikian besar tersebut tentu akan menimbulkan problem, terutama dalam persoalan-persoalan di luar ibadah, yang pada prinsipnya bersifat dinamis dan dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya Namun, berbeda dengan pandangan dominan tersebut, Fakhr al-Di>n al-Ra>zi> berpendapat bahwa ijma’ tidak bersifat qat}’i dan hukum yang menjadi ijma’ para mujtahid juga tidak bersifat qat}’i . Pandangannya ini menarik untuk dikaji mengingat kedudukannya sebagai pendukung mazhab Imam Syafi’i yang notabene pembela ijma’. Ketajaman pikiran al-Ra>zi> juga menjadikan kajian terhadap pandangannya tersebut semakin menarik untuk diteliti. Berangkat dari latar belakang di atas, ada beberapa pertanyaan penelitian yang dapat diajukan: 1) Bagaimana kedudukan ijma’ menurut al-Ra>zi>? 2) Bagaimana posisi pandangan al-Ra>zi> tentang ijma’ dalam peta pemikiran para teoritisi hukum Islam (us}u>liyyu>n)? dan 3) Bagaimana relevansi pandangan al-Ra>zi> tentang ijma’ dengan upaya pengembangan hukum Islam? Penelitian ini penting dilakukan karena otoritas desisif yang diberikan oleh para ulama kepada ijma’ berpotensi menutup ruang bagi pemikiran kritis atau ijtihad ulang dalam rangka pengembangan dan pembaharuan hukum Islam yang lebih memberikan keadilan dan kemaslahatan. Hasil penelitian yang akan dilakukan ini diharapkan memberikan sumbangan bagi pengembangan metodologi hukum Islam (ushul fiqh), khususnya mengenai pandangan dan argumentasi al-Ra>zi> berkaitan dengan otoritas dan fungsi ijma’. Lebih lanjut, argumentasi tersebut dapat digunakan untuk mengkaji ulang pandangan sebagian besar ulama yang menjadikan ijma’ sebagai sumber hukum Islam yang bersifat desisif. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushul fiqh, khususnya teori qat}‘i> dan z}anni>. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analitis-kritis, karena yang menjadi obyek penelitian adalah produk pemikiran manusia yang terkandung dalam karya-karya tercetak. Dari penelitian dan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan. Pertama, dalam pandangan al-Ra>zi>, ijma’ merupakan salah satu hujjah atau dalil yang berstatus z}anni> dan tidak qat}‘i> karena dalil-dalil yang menjadi dasarnya tidak bersifat qat}‘i>. Lebih lanjut, hukum yang diklaim telah disepakati oleh seluruh mujtahid pun bersifat z}anni>, kecuali jika dalil hukum tersebut bersifat qat}‘i>. Kez}anni>an hukum yang diklaim telah disepakati juga disebabkan karena klaim terjadinya ijma‘ tidak bisa dibuktikan atau didukung riwayat yang qat}‘i>. Kedua, pandangan al-Ra>zi> tersebut berlawanan dengan mainstreem di kalangan Sunni, namun juga bukan hanya al-Ra>zi> yang mempunyai pandangan seperti itu. Ketiga, pandangan al-Ra>zi> tersebut menggugat pandangan yang dominan mengenai keqat}‘i>an ijma‘. Dengan memandang ijma‘ sebagai sesuatu yang z}anni> maka ketentuan-ketentuan hukum yang diklaim telah menjadi kesepakatan semua mujtahid dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan perkembangan sosial yang terjadi, sehingga hukum Islam dapat selalu s}a>lih} li kulli zama>n wa maka>n
Item Type: | Research |
---|---|
Subjects: | 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.04 Ijma' dan Qiyas |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Akhmad Jalaludin |
Date Deposited: | 01 Aug 2022 10:04 |
Last Modified: | 01 Aug 2022 10:04 |
URI: | https:///id/eprint/671 |
Actions (login required)
View Item |