Rekonstruksi Hukum Perlindungan Anak di Pengadilan Agama

Sam'ani, Sam'ani (2015) Rekonstruksi Hukum Perlindungan Anak di Pengadilan Agama. [Research]

[img] Text
C.3. SK dan Laporan Penelitian Tahun 2015.pdf

Download (1MB)

Abstract

Meskipun ditemukan sejumlah regulasi perlindungan hukum untuk anak baik ditingkat nasional maupun internasional, akan tetapi hanya Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang secara legalitas dapat diterapkan dalam kompetensi Pengadilan Agama dan dapat digunakan untuk memberikan perlindungan hukum nafkah anak pascaperceraian. Untuk dapat memberikan perlindungan hukum nafkah anak secara komprehensif perlu dilakukan upaya mengoptimalkan atau mengefektifkan pelaksanaan eksekusi nafkah anak ketika diabaikan oleh suami, dalam hal ini dengan melakukan rekonstruksi hukum antara lain : a). Memberlakukan prodeo panjar biaya eksekusi, b). menghindari amar putusan yang tidak komdemnatoir serta merumuskan amar putusan yang proporsional dan final, c). Melegislasi regulasi yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan mengikat dengan didukung muatan sanksi ta’zir atau pidana

Item Type: Research
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dr. H. Sam'ani Sam'ani
Date Deposited: 18 Apr 2023 06:56
Last Modified: 08 May 2023 02:29
URI: https:///id/eprint/832

Actions (login required)

View Item View Item