Penerapan Lembaga Dwangsom di Peradilan Agama dalam Putusan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian

Sam'ani, Sam'ani (2016) Penerapan Lembaga Dwangsom di Peradilan Agama dalam Putusan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian. [Research]

[img] Text
C.4. SK dan Laporan Penelitian Tahun 2016.pdf

Download (3MB)

Abstract

Lembaga dwangsom tidak diatur dalam HIR maupun R.Bg. dan hanya diatur dalam Rv hal mana Rv ini sudah tidak berlaku lagi di Indonesia sejak adanya Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 karena Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tersebut dengan tegas menyatakan berlakunya HIR dan RBg sebagai hukum acara perdata yang dinyatakan resmi. HIR berlaku untuk daerah Jawa dan Madura sedangkan R.Bg untuk daerah lainnya di Indonesia. Namun demikian penerapan lembaga dwangsom dalam praktek peradilan di Indonesia dapat dibenarkan karena tuntutan kebutuhan dalam praktik khususnya di lingkungan Perdilan Umum dan hal itu dianggap tidak bertentangan dengan sistem HIR maupun R.Bg. Yang menjadi landasan yuridis penerapannya adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 7 Mei 1967 Nomor: 38 K/SIP/1967 dan pendapat para pakar hukum. Adapun yang menjadi landasan yuridis penerapan lembaga dwangsom di Peradilan Agama dapat merujuk kepada ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang selengkapnya menyatakan bahwa: “Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, 107 kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini” . Dengan demikian karena lembaga dwangsom dapat diberlakukan di lingkungan Peradilan Umum secara otomatis dapat diberlakukan di lingkungan Peradilan Agama

Item Type: Research
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dr. H. Sam'ani Sam'ani
Date Deposited: 18 Apr 2023 06:59
Last Modified: 08 May 2023 02:29
URI: https:///id/eprint/834

Actions (login required)

View Item View Item