Persepsi Hakim Peradilan Agama Brebes terhadap Uang Paksa dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadanah)

Sam'ani, Sam'ani (2018) Persepsi Hakim Peradilan Agama Brebes terhadap Uang Paksa dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadanah). [Research]

[img] Text
C.5. SK dan Laporan Penelitian Tahun 2018.pdf

Download (9MB)

Abstract

Meskipun ketentuan uang paksa (dwangsom) diatur dalam Rv, penerapan lembaga dwangsom dalam praktik peradilan di Indonesia selama ini khususnya di lingkungan peradilan umum dapatlah dibenarkan karena tuntutan kebutuhan dalam praktik, dan hal itu dianggap tidak bertentangan dengan sistem HIR maupun R.Bg. Adapun regulasi atau landasan yuridis penerapan lembaga dwangsom di Peradilan Agama harus mengacu pada landasan utama penerapan hukum acara yang berlaku bagi lingkungan peradilan agama yaitu ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor: 50 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa: “Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UndangUndang ini” terutama dalam memeriksa perkara sengketa perkawinan. Dengan diberlakukannya dwangsom di Peradilan Umum maka dapat diberlakukan pula di Peradilan Agama.

Item Type: Research
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dr. H. Sam'ani Sam'ani
Date Deposited: 18 Apr 2023 07:05
Last Modified: 08 May 2023 02:29
URI: https:///id/eprint/835

Actions (login required)

View Item View Item