Laporan Penelitian Interfaith Marriage Dalam Dimensi Pruralisme Hukum (Studi Kasus Tentang Pemaknaan Dan Budaya Hukum Pelaku Perkawinan Beda Agama Di Dusun Purba Jolotigo Kecamatan Talun KabupatenPekalongan)

Rismawati, Shinta Dewi and Qomariyah, Siti and Thoha, Irham Baihaqi and Hadiyatullah, M. Haikal (2017) Laporan Penelitian Interfaith Marriage Dalam Dimensi Pruralisme Hukum (Studi Kasus Tentang Pemaknaan Dan Budaya Hukum Pelaku Perkawinan Beda Agama Di Dusun Purba Jolotigo Kecamatan Talun KabupatenPekalongan). [Research]

[img] Text
Laporan Penelitian Tahun 2017_compressed.pdf

Download (3MB)

Abstract

Fakta menunjukkan masih terus terjadinya perkawinan beda agama di tengah masyarakat, sekalipun hukum negara melaraangnya. Agama cenderung melarang umatnya berpindah ke agama lain tetapi kenyataannya kepindahan agama terjadi pada umat agama manapun, dari latarbelakang sex-sosio-ekonomi-pendidikan-profesi manapun, demi memenuhi persyaratan hukum dan administrasi perkawinan negara yang menuntut setiap pasangan harus memiliki agama yang sama. Maka penelitian ini meresearch untuk menemukan jawaban bagaimanakah sesungguhnya pemaknaan pelaku pernikahan beda agama tentang pernikahan yang dilangsungkannya dalam dimensi prulalisme hukum perkawinan ? dan bagaimanakah ragam budaya hukum pelaku pernikahan beda agama dalam melangsungkan pernikahan beda agama tersebut ? Jenis penelitian ini adalah field research, bersfat kualitatif, dengan pendekatan socio legal, bersumber data primer dan skunder dengan tehnik data beragam baik wawancara, FGD, observasi maupun studi dokumentasi, mengambil lokasi di Kabupaten Pekalongan khussnya di Dukuh Purbo-Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dengan Instrumen penelitiannya peneliti sendiri. data dianalis mengunakan content analysis berbasis teori-teori interaksionisme simbolik dan budaya hukum. Hasil dan analisisnya menunjukkan bahwa Pemaknaan pasangan beda agama tentang pengerian, tujuan dan alasan melangsungkan perkawinan relatif beragam. Konstruksi pemahaman informan berawal dari konsep awal yang dimiliki mereka sendiri, yang umumnya perkawinan itu harus yang se-agama. Seiring dengan perjalanan waktu, konsep tentang perkawinan tersebut pada akhirnya berkembang dan mengalami peubahan, pada saat informan berinteraksi pasangannya yang kebetulan berbeda agama. Setelah muncul pressepsi yang positif terhadap calon pasangannya (suami-istri), maka konsep pernikahan yang ideal itu harus se agama, akhirnya berubah. Dari proses yang intens ini maka perasaan yang mendalam antara informan dengan pasangannya tersebut, memunculkan konsep perkawinan yang relatif baru, bahwa menikah dengan pasangan yang beda agama tidak menjadi masalah sebab mereka sudah saling jatuh cinta dan memutuskan menikah sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi. Budaya hukum pasangan beda agama dalam melangsungkan pernikahan cenderung melakukan adaptasi “negative”. Dikatakan adaptasi negative karena dalam setiap perkawinan salah satu mempelai baik denggan keiklasan maupun keterpaksaan, akhirnya harus menundukkan diri pada hukum yang berbeda dengan mengikuti tata cara perkawinan agama agar perkawinannya dapat dilaksanakan. Pertimbangan pragmatis itulah yang menonjol dari ke-13 pasangan beda agama dalam melangsungkan perkawinannya. Cara ini relatif yang paling mudah dan masuk akal untuk dilakukan oleh mereka, sebab hukum administrasi negara mengharuskan demikian.

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Beda Agama, Politik Identitas, Budaya Hukum, Perempuan
Subjects: 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Junaeti Aqin
Date Deposited: 18 Apr 2023 08:08
Last Modified: 18 Apr 2023 08:08
URI: https:///id/eprint/844

Actions (login required)

View Item View Item