Menjadikan Rumah sebagai Tempat Ibadah

Muhlisin, Muhlisin (2020) Menjadikan Rumah sebagai Tempat Ibadah. Documentation. https://www.suaramerdeka.com.

Full text not available from this repository.
Official URL: https://www.suaramerdeka.com/news/opini/227799-men...

Abstract

Terkait pandemi virus Covid-19 yang masih berlangsung dan belum bisa dideteksi kapan berakhirnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6/2020 tanggal 6 April 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadlan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah Pandemi wabah Covid 19. Surat Edaran tersebut berisikan imbauan yang terdiri dari 15 poin. Hal-hal yang diatur dan dihimbaukan kepada masyarakat Islam meliputi ibadah puasa, buka puasa, sahur, sholat tarawih, tadarus Al-Quran, Nuzulul Quran, I’tikaf, Pengumpulan Zakat Infaq dan Shadaqah, sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal serta himbauan agar masyarakat senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Dari kelima belas poin tersebut, terdapat beberapa himbauan yang langsung mengarahkan agar peribadatannya dilaksanakan di rumah. Pertama, Himbauan tentang sahur dan buka puasa , di mana Kementerian agama menghimbau agar sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahuron the road atau ifthar jama’ (buka puasa bersama). Bahkan secara ekplisit Menteri Agama agar masyarakat menghindari Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala. Tradisi yang selama ini sudah melembaga di Indonesia agara sementara ini ditiadakan. Kedua, Shalat Tarawih. Kementerian agama menghimbau agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Juga ditegaskan agar tidak melakukan kegiatanSalat Tarawih keliling (tarling), yang selama ini telah menjadi syiar di setiap Ramadlan di Indonesia. Ketiga, Tadarus Al-Qur’an. Kementerian Agama juga menghimbau agar Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Berkaitan dengan Peringatan Nuzulul Qur’an, Kementerian Agama juga menghimbau agar peringatan yang diselenggarakan dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Keempat,iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan.I’tikaf diartikan sebagai kegiatan diam beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu, sambil menjauhkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, terdapat ibadah penting yang hukumnya fardlu ain dan dilaksanakan secara rutin lima kali sehari semalam yang tidak termasuk dalam surat edaran Kementerian Agama, yaitu sholat maktubah. Meskipun rukun Islam kedua ini tidak termasuk dalampanduan , tentu saja pelaksanaan jamaah shalat lima waktu selama pandemic covid 19 juga dianjurkan di rumah.

Item Type: Monograph (Documentation)
Uncontrolled Keywords: Tempat Ibadah, islam, sholat, Kementrian Agama
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X0 Islam
200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.1 Ibadah
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan > Jurusan Pendidikan Agama Islam
Depositing User: Unnamed user with email nasrul@uingusdur.ac.id
Date Deposited: 30 Jul 2020 06:00
Last Modified: 30 Jul 2020 06:00
URI: http://repository.uingusdur.ac.id/id/eprint/356

Actions (login required)

View Item View Item