Budaya Hukum Pernikahan Di Bawah Umur Dan Implikasinya Terhadap Hak Anak ( Studi Di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah)

Sofiani, Trianah (2015) Budaya Hukum Pernikahan Di Bawah Umur Dan Implikasinya Terhadap Hak Anak ( Studi Di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah). [Research]

[img] Text
2 2015_ Laporan Penelitian _trianah Sofiani.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian sosiologi hukum yang berlokasi di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang ini, bertujuan untuk memahami dan menganalisis tentang sebab terjadinya pernikahan bawah umur, budaya hukum yang dibangun dalam pernikahan bawah umur dan implikasinya terhadap hak anak. .Teori yang digunakan untuk membedah permasalahan adalah teori budaya hukum dan interaksionisme simbolik. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan informan kunci adalah orang tua anak yang menikah di bawah umur. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis menggunakan interaktif model dan pengecekan validitas informasi dan data, menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyebab terjadinya pernikahan bawah umur di Kecamatan Sarang-Rembang antara lain: nilai patriarkhi, kemiskinan, rendahnya kesadaran akan pendidikan, tradisi ngemblok, kurang pahamnya tentang makna pernikahan dan tradisi nikah bawah umur secara turun temurun. Budaya hukum yang dibangun dalam perkawinan bawah umur di kecamatan Sarang – Rembang adalah budaya hukum yang berbasis pada nilai patriarkhi, sehingga pola pikir masyarakat dengan basis patriarkhi terwujud dalam kalimat”lebih baik janda daripada menjadi perawan tua” . Pola pikir demikian menjadikan para orang tua bersikap, segera menikahkan anak gadisnya setelah menstruasi, tanpa melihat usia anak, denagn cara mencarikan jodoh atau menerima laki-laki yang sudah nembung anaknya tanpa melihat anak gadisnya suka atau tidak; mereka juga memanipulasi usia anak melalui KTP.Implikasi perkawinan bawah umur terhadap hak anak di wilayah Sarang ini, antara lain: hilangnya hak untuk memperoleh kesehatan, pendidikan, memilih pasangan, berkembang, memperoleh kehidupan yang lebih baik secara ekonomi, hak untuk tidak disiskriminasi dan hak untuk memperoleh rasa aman dan nyaman. Hak anak yang telah dilanggar tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Konvensi PBB tentang Hak Anak, bahkan bertentangan dengan nilai Agama (Islam).

Item Type: Research
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sofiani Triana
Date Deposited: 20 Aug 2026 03:00
Last Modified: 20 Aug 2026 03:00
URI: https://repository.uingusdur.ac.id/id/eprint/1104

Actions (login required)

View Item View Item